TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penggelapan melalui konsep restorative justice.
Penyelesaian perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2025/POLSEK SIBOLGA SELATAN/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Agustus 2025 ini, berlangsung di Sopo Restorative Justice, Polsek Sibolga Selatan, Rabu (6/8/2015).
Baca Juga:
Sepakat Berdamai, Dhani Lubis : Apresiasi Buat Kasat Reskrim & Kanit Pidum Polres Binjai
Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi damai dan kekeluargaan atas kasus penggelapan sepeda motor, yang terjadi di Jalan Kol H Ebenezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasus bermula dari laporan korban, Bintara Kevin Sianturi (22), yang melaporkan Handika alias Joko (23), atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario BB 4481 NQ.
Terlapor meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk mencari istrinya, namun kemudian tidak mengembalikannya.
Baca Juga:
Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
"Dalam proses musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan," ujar Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Pasma Pasaribu, Kamis (7/8/2025).
Dalam mediasi, sambung Pasma, terlapor mengakui kesalahan dan secara terbuka meminta maaf kepada korban, yang kemudian memaafkan.
Kesepakatan mediasi juga meliputi pengembalian sepeda motor oleh pihak terlapor kepada korban, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa maupun tindak pidana lainnya.
"Dengan tercapainya perdamaian ini, korban pun bermohon mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum lebih jauh," timpalnya.
Disebutkan, pihak Polsek Sibolga Selatan akan menindaklanjuti hasil mediasi, dengan melaporkan ke atasan, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penghentian penyidikan (henti lidik), dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para pihak.
"Konsep restorative justice ini menjadi contoh nyata pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan menjaga keharmonisan masyarakat," tandas Pasma.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]