Kesepakatan mediasi juga meliputi pengembalian sepeda motor oleh pihak terlapor kepada korban, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa maupun tindak pidana lainnya.
"Dengan tercapainya perdamaian ini, korban pun bermohon mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum lebih jauh," timpalnya.
Baca Juga:
Sepakat Berdamai, Dhani Lubis : Apresiasi Buat Kasat Reskrim & Kanit Pidum Polres Binjai
Disebutkan, pihak Polsek Sibolga Selatan akan menindaklanjuti hasil mediasi, dengan melaporkan ke atasan, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penghentian penyidikan (henti lidik), dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para pihak.
"Konsep restorative justice ini menjadi contoh nyata pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan menjaga keharmonisan masyarakat," tandas Pasma.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]