TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sorkam - Polsek Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum melalui restorative justice, di ruang mediasi Polsek Sorkam, Jumat (7/2/2025).
Dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum itu dilakukan Ali Usren Saruksuk, yang merupakan tokoh adat Desa Pasaribu Tobing, pada tanggal 5 Februari 2025,
Baca Juga:
Polres Toba Selesaikan Kasus Pengancaman Melalui Mediasi Kekeluargaan
Kapolsek Sorkam, AKP Dorpis Sitompul, langsung memimpin mediasi dalam perkara Nomor : LP/B/09/II/2025/SPKT/Polsek Sorkam/Polres Tapanuli Tengah, tertanggal 6 Februari 2025, yang dilaporkan Kariati Butarbutar.
"Kita mediasi, mengingat terlapor adalah paman dari suami pelapor, berarti mereka itu famili," ujar Kapolsek Sorkam, AKP Dorpis Sitompul.
Dalam mediasi tersebut, sambung Dorpis, pihaknya mengundang kedua belah pihak termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga:
Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
"Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian," pungkas Dorpis.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]