TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sorkam - Polsek Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum melalui restorative justice, di ruang mediasi Polsek Sorkam, Jumat (7/2/2025).
Dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum itu dilakukan Ali Usren Saruksuk, yang merupakan tokoh adat Desa Pasaribu Tobing, pada tanggal 5 Februari 2025,
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
Kapolsek Sorkam, AKP Dorpis Sitompul, langsung memimpin mediasi dalam perkara Nomor : LP/B/09/II/2025/SPKT/Polsek Sorkam/Polres Tapanuli Tengah, tertanggal 6 Februari 2025, yang dilaporkan Kariati Butarbutar.
"Kita mediasi, mengingat terlapor adalah paman dari suami pelapor, berarti mereka itu famili," ujar Kapolsek Sorkam, AKP Dorpis Sitompul.
Dalam mediasi tersebut, sambung Dorpis, pihaknya mengundang kedua belah pihak termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Terima Pengaduan Sengketa Paslon Rizal-Darno: Proses dan Tahapan Selanjutnya
"Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian," pungkas Dorpis.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]