Tapteng.Wahananews.co, Sibolga - Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Anggaran dana desa yang ditemukan oleh Lembaga Independen Foal sejak 2021 hingga 2023, di 4 desa di Tapteng kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga pada Senin (12/2/ 2024).
Ketua Harian DPP LSM Lembaga Independent Foal, Amin Jemayol menyatakan, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini, penggunaan Anggaran Dana Desa banyak yang tidak sesuai.
Baca Juga:
Pengunjung Mencapai 80 Ribu Orang, Festival Bunga dan Buah Tahun 2024 Resmi Ditutup
Saat di konfirmasi, usai mengantar berkas laporan terhadap 4 desa yakni Desa Pangaribuan Dana Desa Tahun 2023, Kades Purba Tua Anggaran Dana Desa Tahun 2021 dan 2022, dan Kepala Desa Manduamas Lama serta Kepala Desa Sibintang yakni penggunaan Dana Desa tahun 2022 dan Kepala Desa
"Kita sudah melakukan investigasi dalam satu bulan terkait anggaran ini, dan telah melengkapi alat bukti yang di di perlukan. Dan hari ini, bersama rekan rekan Pengurus LSM Independen Faol resmi melapor ke Kejaksaan Negeri Sibolga, " ujar Amin pada Wartawan Senin (12/2/2024).
Amin juga menekankan agar pihak Kejaksaan bisa segera memeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat kepala desa ini.
Baca Juga:
Bupati Samosir Resmikan SPBU PT. Surabaya Yonalici Mandiri
"Kita harapkan agar pihak Kejaksaan Negeri bisa dengan segera melakukan proses terhadap Laporan kami ini. Mengingat hal ini sudah sangat merugikan Keuangan Negara.Dan kami akan kawal trus nantinya proses hukum untuk Laporan ini," ujar Ketua Harian ini.
Sementara itu, Pengurus LSM Faol lainnya juga menyatakan jika Laporan mereka tidak segera di tindak lanjuti, maka lembaga ini akan melakukan aksi pada 20 Februari mendatang untuk menuntut kasus dugaan penyimpangan Dana desa ke empat desa ini segera di usut tuntas.
"Dan satu lagi, kami akan menggelar Aksi Unjuk rasa pada 20 Februari mendatang, apabila laporan kami ini tidak di tidak lanjut i oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sibolga," ucap anggota lainnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]