TAPTENG.WAHANANEWS.CO - JAKARTA
Desakan agar kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diusut tuntas semakin menggema.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 439 K/Pid.Sus/2023 telah menyatakan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, turut menikmati aliran dana gugus tugas penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
Ironisnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum menetapkan Rapidin, yang kini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumut dan anggota DPR RI, sebagai tersangka.
Ketidakpastian ini memicu protes keras dari berbagai pihak.
DPD Martabat Prabowo Gibran Sumatera Utara, misalnya, telah beberapa kali mendampingi aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut Kejatisu menindaklanjuti putusan pengadilan.
Baca Juga:
DPD Pembina Relawan Martabat Prabowo-Gibran Desak Kejagung RI Tetapkan Tersangka
Ketua DPD Martabat Prabowo Gibran Sumut, Tenno Purimaumud, mengecam lambannya Kejatisu, mengatakan, "Putusan kasasi sudah jelas, tetapi Kejatisu seperti menutup mata!"
Kekecewaan serupa diungkapkan Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara dan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) yang berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ketua Relawan MARTABAT, Ungkap Marpaung, mendesak Kejagung mengambil alih kasus dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana tersebut, sekaligus meminta pencopotan Kepala Kejatisu.
Kasus ini bermula dari persidangan di Pengadilan Tipikor Medan atas perkara korupsi anggaran belanja tak terduga APBD (Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam penanganan Covid-19) di Kabupaten Samosir.
Jabiat Sagala, mantan Sekda Kabupaten Toba, telah lebih dulu divonis bersalah. Lambannya penanganan kasus ini dikhawatirkan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara.
DPD Martabat Prabowo Gibran berharap Kejagung RI bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi masyarakat Samosir.
Mereka juga mendesak Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.
Ketidakjelasan status Rapidin Simbolon menimbulkan pertanyaan besar: akankah kasus ini segera menemui titik terang?
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]