TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satuan Resnarkoba Polres Sibolga kembali sukses meringkus dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. R alias R (27) dan KN alias K(17), ditangkap melalui metode undercover buy (pembelian terselubung) dan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan).
Kedua tersangka ditangkap di Nusantara Homestay, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Minggu (19/1/2025), sekitar pukul 22.35 WIB. Dua paket kecil sabu seberat 0,36 gram, satu buah pisau lipat, satu kotak rokok Dji Sam Soe, dan satu helai tisue, disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Berulah Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Ia benar, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sibolga," ujar Rahmad, Senin (20/1/2025).
Rahmad menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak. Polisi langsung terjun ke lapangan dan melakukan penyamaran. Personel Satres Narkoba Polres Sibolga berpura-pura membeli sabu. Saat menyerahkan sabu yang akan di jual, kedua tersangka langsung diamankan.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sibolga
"Kita lakukan metode undercover buy dan control delivery," imbuh Rahmad.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]