TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua tersangka yang sedang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Rajawali Lorong II, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, menjadi pesakitan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Guru Honorer di Nias Utara
Sepuluh paket sabu, tiga buah plastik kecil yang ada sisa sabu, satu buah bong, satu buah pipa kaca, yang tunai Rp172 ribu, dua buah handphone, dan empat buah mancis, diamankan sebagai barang bukti.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut," kata Ps. Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Pasma Pasaribu, Kamis (8/5/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan segera melakukan penyelidikan. Dengan kesiapan penuh untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima, tim bergerak menuju lokasi.
Baca Juga:
Guru Honorer di Nias Utara Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tetangganya Tidak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor
Petugas menemukan tersangka AJSP alias A (34) DS alias D (34). AJSP merupakan warga Jalan Sentosa, Lingkungan IV, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Sementara DS merupakan warga Jalan Abadi, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
"Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik mereka," ucap Pasma.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Sibolga Selatan.