TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Mantan napi narkoba berinisial YP (38) kembali berurusan dengan polisi. Pria warga Pandan ini ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng setelah kedapatan memiliki sabu.
YP ditangkap di Jalan M Hazairin, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Senin (8/9/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Penumpang Kehilangan Rp 41 Juta
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan M Hazairin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan intensif dan bergerak ke lokasi dimaksud.
"Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan M Hazairin," kata Gunawan, Rabu (10/9/2015), di Pandan.
Baca Juga:
Bejat Pake Banget! Pria Residivis Perkosa Wanita di Depok, Jual ‘Hape’ Korban buat Beli Sabu
Saat penangkapan, sambung Gunawan, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu plastik klip berisi sabu, satu set alat hisap (bong), satu sendok sabu dari pipet, satu jarum, satu plastik klip kosong, dan satu buah mancis.
AKP Gunawan menambahkan, YP yang merupakan seorang residivis narkotika ini sudah dua kali masuk penjara.
Saat ini, YP dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika," pungkas Gunawan.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]