TAPTENG WAHANANEWS.CO, Sibolga - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. AKH (28) bersama barang bukti sabu seberat 5,0 gram ditangkap, Jumat (24/1/2025), sekitar pukul 22.35 WIB, di kawasan Terminal Sibolga, Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak menuju lokasi dimaksud.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKH (28), warga Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pria yang tercatat sebagai residivis ini langsung diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu, satu unit telepon genggam android merk Oppo, dan satu kotak rokok Union yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut," ujar Rahmad, Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga:
Berulah Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
Rahmad menuturkan, tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyidikan terkait kasus ini masih terus berlanjut. Polisi juga akan mendalami jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga," tutup Rahmad
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan ]