TAPTENG WAHANANEWS.CO, Sibolga - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Senin (3/3/2025), sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang residivis berinsial MT alias M (34), ditangkap di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Satu plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 0,9 gram, uang tunai Rp74 ribu, satu buah ponsel merk Oppo, satu buah kaca pirex, disita dari tersangka.
Baca Juga:
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa 74 Kg Ganja
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat kejadian, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT Alias M, warga Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
"Tersangka juga memiliki alat hisap (bong) yang turut diamankan oleh petugas," ujar Rahmad, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga:
Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bagan Sinembah diamankan Polres Rohil
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diharapkan dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat semakin waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika," tukas Rahmad.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]