TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIBOLGA
Kehebohan pembelian 2,4 ton pertalite dalam 80 jerigen di SPBU Raidja Panggabean Utama, Jalan S. Parman, Sibolga, akhirnya terungkap.
Baca Juga:
Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Pembeli, yang awalnya dirahasiakan, teridentifikasi sebagai PT Horizon, perusahaan industri perikanan yang berlokasi di Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Arifin, perwakilan PT Horizon, menjelaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi tersebut telah sesuai prosedur.
Ia menunjukkan empat surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sibolga, masing-masing untuk kapal penangkap ikan: KM. Lima Bersaudara (WPP 572), KM. Nusantara Baru (WPP 572), KM. Victory Baru (WPP 572), dan KM. Nusantara Baru (WPP 572).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi 2025 Sesuai Kuota
Setiap surat memberikan kuota 2,5 ton pertalite per bulan.
"Kami telah mendapatkan izin resmi dan membeli pertalite sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan," ujar Arifin Kepada wartawan pada Jumat (13/6/ 2025).
Ia menambahkan bahwa total pertalite yang dibeli sesuai dengan kebutuhan operasional kapal-kapal tersebut.
Awak media berhasil melacak truk pengangkut pertalite hingga ke gudang PT Horizon di Pondok Batu Sarudik, Tapteng.
Namun, upaya konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan terhalang oleh petugas keamanan yang melarang akses masuk.
Petugas keamanan hanya menyatakan bahwa pembelian BBM tersebut telah dibayarkan sesuai ketentuan dan peruntukannya di PT Horizon.
Sesudah Viral di media sosial, Pemilik SPBU memberikan klarifikasi lewat akun media sosial, bahwa BBM yang diisi bukanlah solar, melainkan Pertalite, dan telah dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga.
Ia menunjukkan salinan surat rekomendasi bernomor 523/407/Pertalite-KM/2025, yang dikeluarkan pada 3 Juni 2025, atas nama Arifin, pemilik usaha perikanan yang menggunakan kapal Sekoci Alat Bantu Purse Sein (KM Lima Bersaudara) untuk beroperasi di WPP 572.
Surat "Sakti" photo kopi tersebut memberikan rekomendasi pengambilan 2500 liter Pertalite dari SPBU PT Rajja Panggabean Utama, Jl. S. Parman Sibolga, hingga 30 Juni 2025.
Pemilik SPBU juga menjelaskan bahwa solar di SPBU mereka telah habis sejak pukul 09.00 WIB, sementara video live Rilas diunggah sekitar pukul 11.00 WIB
pada Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan bahwa para warga yang mengambil Pertalite tersebut telah memenuhi prosedur dan memiliki surat rekomendasi yang sah, meskipun yang ditunjukkan dalam video hanyalah fotokopi.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]