TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli), yang meresahkan masyarakat Kota Sibolga.
Teranyar, dalam operasi yang digelar, Kamis (15/5/2025), Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan satu pelaku pungli dari Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Ikuti Rapat Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme
Pelaku pungli modus uang parkir tersebut berinisial AS alias A (25), warga Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Pasar Baru. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp9 ribu.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap pemilik kenderaan yang sedang parkir. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pungutan liar kepada para pemilik kenderaan yang parkir,” ujar AKP Rudi.
Baca Juga:
Operasi Brantas Jaya 2025, Polisi Tertibkan Belasan Atribut Ormas di Jakarta Timur
Dituturkan, usai melakukan pemeriksaan awal, pelaku dibawa ke Mapolres Sibolga untuk diberikan pembinaan.
Rudi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap praktik pungli dan aksi premanisme, yang terjadi di lingkungan sekitar. Rudi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
"Laporkan ke Call Center 110 Polres Sibolga, jika menemukan praktik serupa," tandasnya.