TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SORKAM
Suasana perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Pantai Binasi, pada tanggal 17 Agustus 2025, berubah menjadi insiden yang tidak menyenangkan bagi sekelompok keluarga asal Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong.
Niat untuk merayakan tradisi bakar-bakar di tepi pantai berujung pada kericuhan akibat tindakan sejumlah oknum warga setempat.
Baca Juga:
Kolonel Pnb Sunar Adi Wibowo Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera, Berikut Ringkasan Profilnya
Menurut keterangan salah satu anggota rombongan, kejadian bermula sekitar pukul 14:15 WITA. Setibanya di lokasi pantai yang dikenal dengan dermaga rusaknya, rombongan keluarga tersebut memulai persiapan bakar-bakar tanpa adanya teguran atau himbauan dari pihak mana pun mengenai larangan aktivitas tersebut.
"Kami memilih Pantai Binasi untuk merayakan 17 Agustus dengan bakar-bakar, seperti tradisi yang biasa kami lakukan. Awalnya, tidak ada masalah atau larangan dari siapa pun," ujar Putralio Rambe saat di konfirmasi awak media ini pada Minggu (17/8/2025) malam.
Namun, suasana berubah ketika seorang ibu mendatangi rombongan tersebut dan menyampaikan larangan dengan nada yang kurang sopan.
Baca Juga:
Momen Presiden Prabowo Peluk Anak Gibran Usai Upacara HUT RI di Istana
Alasan pelarangan tersebut adalah adanya "undang-undang" yang dibuat oleh lurah setempat dan ditempel di warung-warung.
Rombongan tersebut tidak menghiraukan larangan tersebut karena merasa tidak ada peraturan yang sah mengenai hal itu.
"Kami tahu tidak ada peraturan yang jelas melarang bakar-bakar di pantai. Jadi, kami tetap melanjutkan kegiatan kami," lanjutnya.