Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga – Satuan pendidikan salah satu sekolah dasar di Kota Sibolga berhasil menangkap pelaku cabul terhadap siswi yang masih duduk di bangku sekolah tersebut. Pihak sekolah berhasil menangkap pelaku cabul inisial BIT alias I (26), di Jalan Masjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga pada hari Rabu, tanggal 3 April 2024.
Pelaku langsung diserahkan ke Polres Sibolga setelah ditangkap oleh pihak sekolah. Kronologis penangkapan pelaku tidak dapat diketahui secara pasti. Namun, tersangka pelaku telah melakukan aksi cabul pada korban yang berumur 7 tahun di toilet sekolah. Pelaporan kasus ini telah dilakukan oleh ibu korban dengan nomor LP/B/60/IV/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA.
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap pelaku tersebut. Dony P Simatupang, Kasat Reskrim, mengatakan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap pada saat korban enggan pergi ke sekolah. Korban kemudian mengakui kepada ibunya bahwa ia mengalami tindakan pencabulan oleh seorang pria yang tidak ia kenal.
Pelaku melakukan aksinya dengan mengenakan topi abu-abu, kaos hitam, dan celana jeans abu-abu. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga. Setelah satu hari berlalu, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak sekolah dan kemudian diserahkan ke kepolisian.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Dony menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain kartu keluarga, akta kelahiran, dan sepasang pakaian SD.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Tersangka akan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]