TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membuka seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pengumuman resmi tertuang dalam Pengumuman Nomor 05/SELTER-JPT/TAPTENG/2025, yang dikeluarkan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama pada 17 Maret 2025.
Baca Juga:
Sebelum Tetapkan Pemenang Pilgub Jakarta, KPU Tunggu Info Resmi MK
Seleksi ini mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 01780/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 6 Maret 2025.
Pelamar yang berminat harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain: berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara; memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4); memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar; serta memiliki pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang terkait.
Selain itu, pelamar juga harus berusia maksimal 56 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, bebas Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan memiliki rekam jejak yang baik. Persyaratan lain meliputi minimal pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a, prestasi kerja minimal baik dalam dua tahun terakhir, pelaporan SPT Pajak tahun 2024, dan pelaporan LHKPN/LHKASN tahun 2024.
Baca Juga:
KPU RI Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Setelah Buka Puasa
Pelamar juga wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkomitmen menandatangani pakta integritas.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website Pemerintah Kabupaten Tapteng (tapteng.go.id) dan langsung di Sekretariat Panitia Seleksi (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapanuli Tengah, Jl. Dr. F.L. Tobing No. 18 Pandan) mulai tanggal 17 Maret hingga 31 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
Jika jumlah pelamar kurang dari tiga orang, pengumuman akan diperpanjang dua kali, masing-masing selama tujuh hari kalender.
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah, SK kenaikan pangkat, SK pengangkatan jabatan, penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir, bukti setor SPT Pajak 2024, bukti penyerahan LHKPN/LHKASN 2024, surat persetujuan PPK, surat pernyataan bebas hukuman disiplin, pakta integritas, pas foto, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat pernyataan bebas TGR. Semua dokumen harus dilegalisir.
Seleksi akan meliputi beberapa tahapan, yaitu pengumuman (17-31 Maret 2025), pendaftaran dan penerimaan berkas (17-31 Maret 2025), pengumuman hasil seleksi administrasi (31 Maret 2025), assessment test (9 April 2025), penulisan makalah (10 April 2025), wawancara dan rekam jejak (10 April 2025), pengumuman hasil seleksi (10 April 2025), penilaian akhir (10 April 2025), penyampaian hasil seleksi kepada Bupati (11 April 2025), dan penyampaian laporan ke BKN (11 April 2025).
Jadwal tersebut bersifat tentatif dan dapat berubah.
Penting untuk dicatat bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya. Berkas pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan dikembalikan.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui Fries Simatupang (HP/WA 0812-6926997).
[REDAKTUR ; HADI KURNIAWAN]