TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Andam Dewi - Seorang pria paruh baya berisial HS, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (6/12/2024), sekira pukul 23.30 WIB.
Pelaku diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Sosor Gotting, Kecamatan Andam Dewi, Tapteng.
Baca Juga:
Ledakan Dahsyat Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Jemaah Berhamburan Panik
Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, yang memberitahu bahwa wilayah Kecamatan Andam Dewi, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan. HS diamankan dari samping rumahnya beserta barang bukti berupa 10 paket kecil sabu siap edar, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan dua plastik es bening kosong ukuran kecil.
"Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir. Ia mendapatkan paket sabu dari seorang pria asal Medan," ungkap Gunawan.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
Gunawan menambahkan jika pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga ke Medan. Namun Tim Opsnal Polres Tapteng belum berhasil menangkap pria dimaksud.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]