TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya buka suara terkait kasus persalinan tragis di Puskesmas Pinangsori, yang mengakibatkan bayi dari FJN (38) meninggal dunia.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Tapteng, Lisna Panjaitan, didampingi Kepala Puskesmas Pinangsori, Achiruddin Hutagalung, memberikan klarifikasi resmi, Selasa (19/8/2025), di Pandan.
Baca Juga:
Tertib Berlalu Lintas untuk Indonesia Emas, Polres Sibolga Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025
Lisna menyebutkan, peristiwa tersebut harus dilihat secara utuh, dengan mempertimbangkan aspek medis dan medikolegal. Ia memastikan, prioritas utama tenaga kesehatan dalam situasi darurat adalah menyelamatkan nyawa ibu.
Diterangkan, FJN, Gravida 3, Partus 2, Abortus 0 (hidup 2), datang ke Puskesmas Pinangsori pada 18 Agustus 2025 pukul 06.15 WIB, dengan tanda-tanda persalinan berupa keluarnya lendir bercampur darah.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah tinggi (180/90 mmHg, kemudian 160/90 mmHg). Tinggi fundus 38 cm, namun denyut jantung janin (DJJ) tidak terdengar meski sudah diperiksa berulang kali. Pemeriksaan dalam (VT) menunjukkan pembukaan 8 cm dengan letak kepala.
Baca Juga:
Kunjungi Polsek Manduamas, Kapolres Tapteng Tekankan Profesionalisme
“Bidan sudah menyarankan rujukan ke rumah sakit, namun pasien dan keluarga menolak. Sebagai alternatif, pasien dianjurkan miring kiri dan kanan,” jelas Lisna.
Pada pukul 09.30 WIB, setelah pembukaan lengkap, ketuban dipecahkan dengan hasil air ketuban berwarna hijau kekuningan dan keruh. Rujukan kembali disarankan, tetapi tetap ditolak keluarga. Mengingat DJJ sudah tidak ada, bidan mengambil keputusan melanjutkan persalinan demi keselamatan ibu.
Dalam proses persalinan, kepala bayi terhenti di jalan lahir. Bahu bayi tersangkut dijalan lahir dimana bayi diperkirakan memiliki berat badan 4 Kg. Dengan mempertimbangkan kondisi kritis, bidan melakukan manuver penarikan sebanyak tiga kali.
“Keputusan diambil dengan prinsip keselamatan ibu sebagai prioritas utama. Pasien juga sudah menandatangani informed consent sebagai bentuk persetujuan tindakan,” terang Lisna.
Lisna menambahkan, sekitar pukul 17.00 WIB (18/7/1025), pasien sudah terselamatkan dengan kondisi sudah mulai pulih dan telah diantarkan kerumah, dan dilakukan monitoring dan evaluasi pasien setiap hari.
Lisna menekankan bahwa tindakan tenaga kesehatan di Puskesmas Pinangsori sudah mengacu pada standar profesi dan SOP.
Beberapa prinsip medikolegal yang ditegaskan, antara lain:
• Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex).
• Dalam kegawatdaruratan, keselamatan ibu didahulukan dibanding janin (Safe Motherhood).
• Tindakan dilakukan sesuai standar asuhan persalinan normal.
• Rekam medis dibuat lengkap sebagai bukti hukum.
• Etika kedokteran dijunjung tinggi dengan menghormati pasien serta menjaga kerahasiaannya.
“Secara medis, janin sudah tidak ada DJJ sejak awal pemeriksaan. Karena itu, prioritas adalah menyelamatkan ibu. Langkah yang dilakukan bidan adalah etis dan profesional,” tegas Lisna.
Diketahui, peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik ke Polres Tapteng dengan nomor laporan STPL/B/421/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Sang ayah, Irawan, menuding bayi mereka meninggal dengan kondisi kepala terpisah akibat tindakan bidan.
Kronologi itu kemudian viral di media sosial setelah adik korban, melalui akun Facebook Uwiie Poetrisagita, mengunggah video jenazah bayi yang sudah terpisah bagian kepalanya. Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat.
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan Tapteng meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan. Lisna memastikan pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat berempati kepada keluarga pasien. Namun, perlu ditegaskan, tenaga kesehatan sudah bekerja sesuai prosedur, standar profesi, dan prinsip medikolegal. Keselamatan ibu tetap menjadi prioritas utama,” tukas Lisna.
Lisna juga menyampaikan, seluruh keluarga besar Dinas Kesehatan dan organisasi profesi mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas kejadian kepada keluarga ibu FJN.
"Kami mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. Namun dalam hal ini, kami akan menyampaiakan penjelasan dan Kronologi kejadian yang sebenarnya," katanya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]