TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berupaya mencari solusi terbaik bagi para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdampak kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN.
Meskipun dirumahkan sejak Februari 2025, Pemkab Tapteng melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berupaya agar para TKS tetap mendapatkan perhatian dan memiliki peluang ke depan.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Gelar Seleksi Terbuka Untuk 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan, menjelaskan bahwa penataan TKS ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
"Kami memahami kondisi dan perasaan para tenaga kerja sukarela yang selama ini telah mengabdi dengan tulus. Namun, perlu dipahami bersama bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari Pemerintah Pusat," ujar Lisnawati dengan nada penuh empati.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang ASN tersebut, Bupati Tapteng telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025, tanggal 14 Januari 2024, tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: 100.3.2.4./96/2025, tentang Penyelesaian Penataan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemkab Tapteng.
Baca Juga:
Pelestarian Adat Istiadat, Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Lembaga Adat Desa
Surat edaran ini mengatur tentang tidak memperpanjang masa kerja tenaga non-ASN dengan kriteria tertentu, seperti TKS yang tidak memperoleh gaji/honorarium yang sah dari APBN dan APBD, diangkat berdasarkan SK setelah Januari 2023, atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.
Pemkab Tapteng Proaktif Ajukan Surat ke KemenPANRB
Lisnawati mengungkapkan bahwa Pemkab Tapteng telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tanggal 15 September 2025 untuk meminta pertimbangan dan saran terkait status TKS yang tidak terdaftar dalam database BKN.