Ia bahkan secara pribadi telah mendatangi langsung Kementerian PANRB di Jakarta untuk memastikan kejelasan dan mencari solusi terbaik.
"Surat itu kami kirimkan bukan semata formalitas, tetapi sebagai bentuk perjuangan kami agar para TKS tetap memiliki ruang untuk bekerja. Kami ingin mereka diakui, karena kontribusi mereka selama ini nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Salurkan Bansos Kepada Warga Terdampak Banjir
Dorong Percepatan Realisasi Status BLUD Puskesmas
Meskipun Kementerian PANRB tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, Lisnawati menegaskan bahwa Pemkab Tapteng tidak berhenti memperjuangkan solusi alternatif.
Salah satunya dengan mendorong percepatan realisasi status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit Daerah.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng dengan BPKP Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Pengawasan Pemda
Dengan sistem BLUD, nantinya rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan pelayanan.
"Jika nanti seluruh Puskesmas sudah berstatus BLUD, rekrutmen tenaga kesehatan bisa dilakukan secara bertahap dan transparan. Kami berharap para mantan TKS nantinya bisa ikut serta kembali melalui mekanisme tersebut," tambah Lisnawati.
Buka Ruang Seleksi ASN dan Pembangunan Rumah Sakit Baru