TAPTENG .WAHANANEWS.CO - PANDAN Seorang nelayan, AS (44), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena kedapatan mengedarkan ganja.
Penangkapan terjadi Kamis (13/03/2025) pukul 17.30 WIB di Aek Tolang, Kecamatan Pandan.
Baca Juga:
Terseret Ombak Pantai Drini Yogyakarta, 3 Siswa SMP Mojokerto Tewas
Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket ganja dengan berat total 47,74 gram dan sebuah ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Polisi bertindak setelah mendapat laporan warga bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan AS mengaku sudah tiga bulan mengedarkan ganja dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Hiro S.
Baca Juga:
Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Toba , Franshendrik Tambunan Dilantik jadi Ketua DPRD
Polisi kini memburu Hiro yang diduga berada di Sibolga Selatan.
"Tersangka AS sudah diamankan dan akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti ganja juga sudah dikirim ke Labfor Medan untuk diperiksa," ujar AKP Gunawan.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]