Tapteng.Wahananews.co, Parapat - Dr. Sugeng Riyanta menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa Responsif, Regulatif, Distributif menuju Indonesia Emas 2045 yang diselenggarakan di Khas Parapat Hotel pada Jumat (30/02/2024).
Materi yang disampaikan Pj Bupati Tapanuli Tengah terkait "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Pemerintah Desa dalam Perspektif Regulatif."
Baca Juga:
Pemkab Ajukan Anggaran ke Pemprov Jabar untuk Perbaikan Jalan di Haurpapak Surian
Dr. Sugeng Riyanta menjelaskan, korupsi berasal dari kata bahasa Latin corrupt/corruptus atau bahasa Inggris dan Perancis corruption atau bahasa Belanda korruptie yang artinya suatu perbuatan busuk, buruk, bejat, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
"Korupsi secara harfiah berarti jahat atau busuk, oleh karena itu tindak pidana korupsi berarti suatu delik akibat perbuatan buruk, busuk, jahat, rusak, atau suap. Korupsi secara sederhana dipahami sebagai upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, kekayaan untuk kepentingan keuntungan dirinya," ujar Sugeng.
Jeremi Pompe mendefinisikan korupsi secara sederhana sebagai menyalahgunakan kekuasaan, kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Audiensi Gabema Sibolga Tapteng dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah
Nepotisme merupakan kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan atau pangkat dilingkungan pemerintahan, atau tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan. Korupsi mengandung arti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dapat juga berupa korupsi waktu, yakni menggunakan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi.
Selanjutnya Dr. Sugeng Riyanta menegaskan, Saudara-saudara sebagai Kepala Desa dan perangkat desa dilindungi oleh undang-undang dan dilindungi oleh negara sepanjang melaksanakan tugas dengan benar, Saudara tidak boleh ditakut-takuti.
"Tidak boleh sedikit-sedikit diintimidasi, Saudara ada pilihan masyarakat dan negara mengangkat Saudara, untuk itu bekerjalah melayani kepentingan masyarakat dengan baik, penuh pengabdian. Ketika Saudara Kepala Desa bekerja baik, negara akan hadir untuk membantu Anda kalau ada masalah," ungkap Pjs. Bupati Tapteng.
Dr. Sugeng juga berpesan kepada Kepala Desa untuk bekerja dengan baik, melayani kepentingan masyarakat, hindari KKN, dan kelola dana desa dengan baik.
"Saya berharap Kepala Desa dan Aparatur Desa tetap solid membangun Kabupaten Tapanuli Tengah dan semoga Tapanuli Tengah kedepan semakin maju dengan masyarakat sejahtera," pesan Sugeng.
Di akhir ceramahnya, Sugeng juga meminta Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa atau membelanjakan Uang Negara untuk kepentingan masyarakat agar bertindak profesional, tertib administrasi, lengkap surat pertanggungjawabannya, lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku, dan teruslah konsultasi dengan PMD Tapteng untuk memperkuat sinergitas dengan PAPDESI Tapanuli Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari mulai Rabu, 28 Februari sampai Sabtu, 02 Maret 2024. Narasumber Kapolres Tapteng diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin Parlindungan Harahap SH MH, dengan materi Kolaborasi Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa maju dan mandiri. Mewakili Dandim 0211/TT, dengan materi penguatan nilai-nilai bela negara untuk mewujudkan Pemerintah Desa responsif terhadap masalah dan isu strategis. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa PDTT Drs. Andrew Ikhsan Lubis, M.Si dengan materi Penguatan Kapasitas Distributif Pemerintah Desa secara seimbang dan merata.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur CV Yuwana Nusa Sentosa Tobi Bagustian Tanjung S.Pd, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tapteng Henry Haluka Sitinjak, S.TP, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]