TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Keributan yang terjadi di Tapanuli Tengah, pada Jumat (31/10/2025) lalu, yang berujung saling lapor kedua belah pihak, bukanlah bentrokan dua kelompok massa, melainkan penghadangan terhadap massa aksi demo yang dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Tapteng Baru.
Demikian disampaikan oleh Dennis Simalango selaku perwakilan Aliansi Masyarakat Tapteng Baru kepada wartawan, Selasa (18/11/2025), di Pandan.
Baca Juga:
Bid Propam Polda Sumut Mendadak Batalkan Undangan Klarifikasi Pelapor yang Dijadwalkan
Menurut Dennis, pada saat aksi demo tersebut yang terjadi sebenarnya adalah penghadangan terhadap massa resmi.
"Apa yang terjadi kemarin itu bukan merupakan bentrokan dua kubu massa, melainkan penghadangan, pengancaman, dan intimidasi, terhadap massa yang ingin menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Tapteng," kata Dennis.
Dikatakan, penggiringan opini terhadap insiden tersebut merupakan bentrokan massa, adalah upaya dari oknum-oknum yang sengaja memicu kekisruhan di Tapteng.
Baca Juga:
Oknum Polsek Tanjung Morawa Brigadir APS Dilaporkan Istri Terkait KDRT dan Selingkuh
"Seperti pada saat konfrensi pers sesaat setelah kericuhan, mereka menyebutkan kalau oknum polisi adalah provokator, jelas itu tidak benar, sesuai dengan bantahan Kapolres Tapteng," ujarnya.
Akibat insiden tersebut, kata Dennis, sudah terjadi pelaporan dari berbagai pihak, termasuk dari massa Aliansi Masyarakat Tapteng Baru di Poldasu. Dan dirinya meyakani jika polisi mampu menegakkan keadilan.
"Kita yakin institusi ini (Polri) dapat menjaga nama baiknya, meski kita lihat selama ini banyak kasus kriminal yang belum terungkap, tapi kita percaya dalam persoalan ini Poldasu mampu menunjukkan yang terbaik," sebut Dennis.
Ditanya soal rentetan kerusuhan yang terjadi berkali-kali di Tapteng sejak masa Pilkada 2024 silam, baik itu di RSUD Pandan, maupun di Jalan Lintas Sibolga-Barus, tepatnya di Mela, dipicu dengan oknum yang sama sebagai dalang kekisruhannya, Dennis enggan menyebutkan jika kondisi itu diduga didalangi mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Sibarani dan abang kandungnya, Rahmansyah Sibarani.
"Kami tidak bisa menyimpulkan hal itu, biar publik yang menilai, dan silahkan kepolisian yang merunut semua apa yang terjadi di Tapteng. Karena kita memang sudah resmi membuat laporan ke Polda Sumut kemarin" tegasnya.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani beserta abang kandungnya, Rahmansyah Sibarani, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, secara resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP), Sabtu (15/11/2025).
Laporan terhadap kedua politisi partai Nasdem ini, karena adanya dugaan upaya menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, saat massa dari pelapor sedang melaksanakan penyampaian aspirasi publik dan saat melintas di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Jumat (31/10/2025).
Sangkaan terhadap Bakhtiar dan Rahmansyah tersebut tertuang dalam laporan pelapor dengan Nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, soal indikasi pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 yang mengatur larangan tindakan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi saat rombongan aksi GTBUP yang dipimpin Alwi Racman Caniago sedang bergerak menuju Kantor DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), usai berkumpul di Simpang DPR Pandan. Dan ketika melintas di depan rumah salah satu terlapor, massa pun dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang diduga dikomandoi oleh kedua terlapor.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]