TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menunjukkan kesigapan dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui layanan Call Center 110.
Kejadian ini dilaporkan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Teror WhatsApp Hantui Anak Korban TPPO di Tapteng, Ayah Hilang Misterius
Marsaulina Napitupulu, seorang warga, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban KDRT dan dikurung di kamar tidur di Komplek Perumahan Jamal, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Operator Call Center 110 segera meneruskan laporan tersebut ke Piket SPKT Polres Tapteng, yang kemudian diteruskan kepada Padal dan piket satuan fungsi terkait.
Tim Satuan Fungsi Polres Tapteng, di bawah pimpinan IPDA Junior Hutabarat, bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk memverifikasi laporan.
"Polres Tapteng berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat, khususnya yang bersifat darurat seperti KDRT, melalui Call Center 110," ujar Kasubsi PID Humas Ipda Dariaman Saragih.
Baca Juga:
Korban Dugaan TPPO Terima Teror, Minta Perlindungan Polisi
Setelah tiba di lokasi, tim kepolisian membenarkan adanya dugaan tindak pidana KDRT. Personel piket SPKT dan Satuan Fungsi Polres Tapteng berupaya membawa pelapor dan pihak terkait ke Polres Tapteng untuk proses lebih lanjut.
Namun, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di rumah korban.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si, menekankan pentingnya Call Center 110 sebagai sarana efektif bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat.