TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menunjukkan kesigapan dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui layanan Call Center 110.
Kejadian ini dilaporkan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
MN, seorang warga, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban KDRT dan dikurung di kamar tidur di Komplek Perumahan Jamal, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Operator Call Center 110 segera meneruskan laporan tersebut ke Piket SPKT Polres Tapteng, yang kemudian diteruskan kepada Padal dan piket satuan fungsi terkait.
Baca Juga:
Tidak Ada Kompromi, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Tim Satuan Fungsi Polres Tapteng, di bawah pimpinan IPDA Junior Hutabarat, bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk memverifikasi laporan.
"Polres Tapteng berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat, khususnya yang bersifat darurat seperti KDRT, melalui Call Center 110," ujar Kasubsi PID Humas Ipda Dariaman Saragih.
Setelah tiba di lokasi, tim kepolisian membenarkan adanya dugaan tindak pidana KDRT.