TAPTENG.WAHANANEWS.CO - BADIRI Kecepatan respons Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terhadap aduan masyarakat berhasil membuahkan hasil.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap seorang residivis narkoba, IHS (30), di rumahnya di Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Rabu (16/4/2025) pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pria Diduga Miliki Sabu 20,36 Gram di Tanjung Pura
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Badiri dan Pinangsori.
Dari tangan IHS, polisi menyita barang bukti berupa 9,55 gram sabu yang terdiri dari dua bungkus sedang dan enam bungkus kecil.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus Selama Februari 2026, Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Selain sabu, petugas juga mengamankan 16 plastik klip kosong, tiga gunting, satu timbangan digital, dua dompet, satu tas selempang, satu handphone Android, dan uang tunai Rp475.000,- yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa IHS mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir.
Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Babang melalui aplikasi WhatsApp.
"Setelah penggeledahan, tim langsung berupaya mencari Babang, namun hingga kini belum berhasil ditemukan," ujar AKP Gunawan saat di Konfirmasi Kamis (17/4/2025).
AKP Gunawan menambahkan bahwa IHS merupakan residivis kasus narkoba.
Polisi saat ini tengah melakukan upaya untuk menangkap Babang, pemasok utama sabu tersebut.
Tersangka IHS dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengapresiasi laporan warga dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapteng.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]