TAPTENG WAHANANEWS.CO, Sibolga - Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), pada Sabtu (14/6/2025).
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H. Gultom mengatakan, penyelesaian kasus tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan serta atas kesepakatan semua pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Bale Sabha Adhyaksa Hadir, Jaksa Kini Dampingi Warga Bali dari Tingkat Desa
"Kita lakukan upaya mediasi dengan pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan," kata Yuna.
Setelah dilakukan mediasi, timpal Yuna, kedua belah pihak sepakat berdamai, dengan beberapa kesepakatan diantaranya, pihak kedua mengakui dan menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak pertama, dan pihak kedua mengganti biaya perobatan pihak pertama.
"Restorative Justice yang diterapkan dalam kasus ini bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa," ucap Yuna.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Klaim RUU KUHP Keliru Memahami Restorative Justice Sala
Yuna memastikan, dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan, dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Mediasi peristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, pukul 15.00 WIB, melibatkan pihak pertama yakni, Derman Laia, Situasi Mei Laia, Filemon Laia, Aktavianus Hura, dan Frengky Laia. Sementara pihak kedua Hendi Kristian Laia.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]