TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sarudik - Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan juru parkir liar, yang kerap meminta uang kepada pengunjung Pantai Pandaratan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.
WG (39) diamankan ketika sedang menjalankan aksinya meminta uang kepada pengunjung yang memarkirkan kenderaannya di Pantai Pandaratan, Minggu (4/5/2025).
Baca Juga:
Blok M Diawasi 24 Jam, Dishub DKI Tindak Parkir Liar dan Jukir Ilegal
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufiq Siregar mengatakan, penindakan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Operasi Pekat Toba 2025.
Selain itu, banyaknya laporan dari pengunjung yang resah akibat adanya aksi premanisme berupa pungutan parkir liar di lokasi objek wisata tersebut, menjadi atensi untuk melakukan penertiban.
“Pelaku diamankan saat melakukan pungli dengan modus uang parkir. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang hasil kutipan sebesar Rp15 ribu," ujar Taufiq, Ahad (11/5/2025).
Baca Juga:
Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Asahan Permudah Urus Surat Izin
Hasil interogasi, WG mengakui perbuatannya melakukan pemungutan parkir liar, terhadap kendaraan bermotor yang parkir di Pantai Pandaratan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Tapteng, untuk dilakukan pembinaan.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]