Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Tapanuli Tengah pada Kamis, 29 Februari 2024 pukul 16.00 WIB.
Pelaku, yang berinisial J.S (33), seorang nelayan asal Pandan, ditangkap di sebuah kontrakan di belakang doorsmer Gabe, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
"Tim Opsnal melakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut," ujar Kasat Narkoba Akp. Juli Purwono.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta bungkus plastik es yang digunakan untuk memaketkan sabu. Selain itu, tim juga menemukan uang tunai senilai Rp. 100.000,-.
"Narkotika yang berhasil disita sebanyak 0,08 gram. Pelaku kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bandot di Gang Prona Sarudik," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Setelah penggerebekan, J.S beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut termasuk interogasi terhadap pelaku, gelar perkara awal, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Medan," ujar Akp. Juli kepada Wartawan pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kasus ini mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.