Sedangkan untuk Pelaku kedua yakni BPL alias Korem (35 ) kata Kasat, melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong.
"Lokasinya sekitar rumah korban yang terjadi secara berulang-ulang dibawah ancaman pelaku, hingga korban hamil," ujar Arlin.
Baca Juga:
DPC GRIB JAYA Labura Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa: Tangan Penolong di Tengah Masyarakat
Saat ini, diketahui pelaku BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng.
"Pelaku GS alias BVS (45 ) beserta Barang Bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk mejalani proses hukum sesuai UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampe 15 tahun penjara" tutup Kasat Reskrim Polres Tapteng
[Redaktur : Hadi Kurniawan]