Sedangkan untuk Pelaku kedua yakni BPL alias Korem (35 ) kata Kasat, melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong.
"Lokasinya sekitar rumah korban yang terjadi secara berulang-ulang dibawah ancaman pelaku, hingga korban hamil," ujar Arlin.
Baca Juga:
Bank Mandiri Bagiakan 57.600 Paket Ramadan kepada Anak Yatim, Dhuafa, dan Lansia di Indonesia
Saat ini, diketahui pelaku BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng.
"Pelaku GS alias BVS (45 ) beserta Barang Bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk mejalani proses hukum sesuai UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampe 15 tahun penjara" tutup Kasat Reskrim Polres Tapteng
[Redaktur : Hadi Kurniawan]