Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Acungan jempol layak disematkan kepada personel Polres Kota Sibolga. Bagaimana tidak, korps baju coklat pimpinan AKBP Taryono Raharja ini, kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Terduga pelalu berinsial APCP alias I (35), di tangkap di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Rabu (13/9/2023), sekira pukul 01.45 WIB.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di Sebelas Kecamatan
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan barang bukti sabu serta beberapa barang bukti lainnya berupa alat hisap bong, pisau lipat, mancis, pipet, uang Rp.180 ribu, dan 1 unit ponsel.
"Terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan, merupakan resedivis narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono.
Sugiono mengungkapkan, penangkapan APCP berawal saat Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat, tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki sabu-sabu.
Baca Juga:
Residivis Ditemukan dalam Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Gorontalo
Dalam penggeledahan tempat, polisi berhasil menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus kertas warna ungu, tergeletak dekat terduga pelaku. Setelah diinterogasi, APCP juga mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah.
"Tim Opsional segera bergerak ke kediaman APCP, dimana 1 Paket kecil sabu lainnya ditemukan dekat dapur," ungkap Sugiono.
Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.