TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Tapsel - Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, berinsial ESS, yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan hingga pengerusakan mobil milik PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, dituntut 4 tahun pidana penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan yang dipimpin Sorituwa Agung Tampubolon, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025) petang.
Baca Juga:
Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidangkan Pekan Depan
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Sorituwa membacakan tuntutannya.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang menghadiri sidang secara daring melalui Kuasa Hukumnya, mengaku akan menyampaikan nota pembelaan, dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan sekaligus replik dan duplik, pada Jumat (24/01/2025).
Diwawancarai terpisah, Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, Nurman Akhmad, yang menjadi salah satu korban pengeroyokan, mengaku tidak puas atas tuntutan JPU. Menurut Nurman, tuntutan tidak sepadan dengan apa yang dialami para korban.
Ia mengaku, satu bulan usai pengeroyokan, gigi sebelah kiri miliknya lepas. Senin 20 Januari 2025 kemaren, gigi sebelah kanan menyusul lepas, dampak pengeroyokan.
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Sandra Dewi Pantau dari Rumah
“Sampai sekarang saya masih trauma atas kejadian itu. Saya tidak bisa melupakan begitu saja kejadian itu,” ujarnya, yang didampingi Parlindungan alias Unyil dan Ngolu Panjaitan, korban lainnya.
“Kalau tuntutannya empat tahun, sangat-sangat tidak sepadan. Harapan saya, minimal lima sampai tujuh tahun,” sambung Nurman, sembari menngungkapkan jika ia merupakan korban yang pertama kali dipukuli dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Korban lain, Hamdani Rambe, yang juga Humas PT SAE Group mengaku, pada tanggal 6 Februari 2024, ia sempat menerima pesan WhatsApp dari ESS. Saat itu, terdakwa menyebut akan menggerakkan massa untuk demo besar-besaran ke PT SAE Group, setelah Pileg Februari 2024.
“Kami akan menggerakkan massa untuk demo besar-besaran dari unsur elemen masyarakat Kecamatan Marancar, Batang Toru, dan Muara Batang Toru, setelah Pileg,” ungkap Hamdani, menirukan isi pesan singkat terdakwa kepadanya.
Mendapat pesan itu, selaku Staf Humas PT SAE Group, ia bersama teman-temannya yang lain, berupaya keras untuk meredam agar aksi demo ini tak terjadi. Namun, sehari setelah Pileg, atau pada tanggal 15 Februari 2024, demo yang pertama terjadi di PT SAE Group.
“Puncaknya pada tanggal 16 Februari 2024, aksi demo berujung dengan pengeroyokan. Kami sangat trauma sekali,” tutur Hamdani seraya mengatakan jika terdakwa mengakui di persidangan ada mengirimi pesan singkat untuk melakukan demo ke PT SAE Group kepadanya.
Sebagai seorang anggota DPRD aktif, Hamdani menyayangkan terdakwa yang diduga merencakan aksi pengereyokan kepada Karyawan PT SAE Group. Menurut Hamdani, aksi dugaan pengeroyokan pecah setelah pengadangan terhadap Karyawan PT SAE Group, yang akan berangkat bekerja. Kemudian, juga adanya isu hoaks terkait pemotongan gaji karyawan PT SAE Group.
"Aksi demo juga dipicu lantaran ada isu gaji karyawan akan dikurangi untuk menggaji Humas PT SAE Group. Padahal isu itu sama sekali tidak benar atau hoaks,” tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa ESS, disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan menghancurkan barang, atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Dalam kasus pengeroyokan ini pula, terdakwa lain atas nama Parlagutan Siregar, bersama-sama dengan Irwan Julianto alias Anto, Budi Ansah Ritonga, Rudi Anto Harahap alias Rudi, Dediman alias Waruwu, serta Tarnama Siregar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana, dan sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.
Beberapa waktu lalu, salah satu korban pengeroyokan, Parlindungan alias Unyil, dalam wawancaranya ke awak media mengatakan bahwa, insiden dugaan pengeroyokan itu terjadi persisnya di sekitar Pintu Gerbang PT SAE Group, di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.
Dalam aksi dugaan pengeroyokan ini, ia dan rekan-rekannya yang lain di Bagian Humas PT SAE Group menjadi korban. Tak hanya itu, sebuah mobil Hilux dengan nomor plat BL 8468 F, juga mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp50, juta akibat peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]