TAPTENG.WAHANANEWS.CO - Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Dua orang rersangka berinisial PL (28) dan LS (28), berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Jumat (6/12/2024), sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Niati Zebua (47), warga Jalan Sibolga Baru Peralihan, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Niati melaporkan jika satu unit handphone Merk Vivo Y35 8/128 warna hitam, yang sebelumnya diletakkan di kamar anaknya telah hilang. Handphone tersebut memiliki nomor IMEI 1: 863578063908017 dan IMEI 2: 863578063908009.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari pelapor dan saksi, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, berhasil mengidentifikasi para tersangka. Pada malam di hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Surya, mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka di Jalan Walet, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung menuju lokasi, dan berhasil menangkap kedua tersangka. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y35 8/128 warna hitam beserta kotaknya, yang diduga kuat merupakan barang hasil pencurian.
Kedua tersangka
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
"Barang bukti tersebut memiliki nomor IMEI yang sesuai dengan yang dilaporkan hilang oleh pelapor. Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum yang berlaku," ujar Iptu Yuna H Gultom, Minggu (8/12/2024).
Yuna mengungkapkan, akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp2.900.000. Kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan Pasal 480 ayat 2e juncto Pasal 362 KUHP.
"Kita masih terus mendalami kasus ini, dan memastikan bahwa pelaku tidak terlibat dalam tindak kejahatan serupa lainnya di wilayah tersebut," tutup Yuna.