TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin, (21/04/2025), sekira pukul 12.00 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial IAP (31), warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. IAP diamankan di sekitar lokasi kediamannya.
Baca Juga:
Terkait Video Napi Dugem di Sel, Karutan Pekanbaru Dibebastugaskan
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menyebutkan, tersangka ditangkap setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus besar sabu, dua paket sedang sabu, serta lima puluh butir pil ekstasi. Total sabu yang disita mencapai 407,41 gram, dan pil ekstasi 19,80 gram.
"Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba," kata Gunawan, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Soal Penangkapan Tiga Terduga Bandar Sabu, Polres Dairi Belum Ungkap Jumlah Barang Bukti
Berdasarkan hasil interogasi awal, sambung Gunawan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R, yang berdomisili di Kota Sibolga. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
"Tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba tersebut selama lebih dari enam bulan terakhir. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa," timpal Gunawan.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Tapteng telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari dan menangkap R, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengujian barang bukti di laboratorium forensik Polda Sumut, dan gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan.