TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, berhasil menangkap RS alias D (42), Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 02.20 WIB, dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota ini, diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Kebun, Kelurahan Pancuran Bambu.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kawasan Rumah Sakit Haji
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, di kawasan Kelurahan Pancuran Bambu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan RP alias D yang sedang duduk di depan salah satu rumah," kata Yuna.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan Medan Area
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa, enam buah plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp183 ribu, satu unit handphone, satu buah plastik klip sedang, satu buah pipet, dan satu buah dompet.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," sebut Yuna.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.