TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA), yakin dan optimis gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akan digugurkan Hakim Mahkamah Konstitusi RI.
Ketua Tim Pemenangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, Timbul Panggabean mengatakan, gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), tidak terbukti dan terkesan mengada-ada. Berdasarkan fakta persidangan, sangat jelas kalau gugatan pemohon dipaksakan dan tidak memenuhi kriteria.
"Sesuai dengan jawaban termohon, pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu Tapteng, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak terbukti," ujar Timbul, Senin (3/2/2025), menyikapi sidang MK dengan agenda pembacaan putusan dismissal, yang akan dijadwalkan, Selasa 4 Februari 2025 besok.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Disebutkan, dalil-dalil yang diajukan paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul tidak cukup kuat. Tuduhan adanya dukungan yang terstruktur, sistematis dan massif (TMS) dari aparatur pemerintahan terhadap paslon nomor urut 02, ibarat menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri.
"Sesungguhnya ini namanya maling teriak maling," tegas Timbul.
Menurut Timbul, dalil penggelembungan suara juga tidak terbukti. Walaupun sulit dibuktikan, sudah rahasia umum penyelenggara berpihak ke paslon nomor urut 01.
Baca Juga:
Buntut Gugatan Perusahaan Satelit Navayo Aset KBRI di Prancis Terancam Disita
Terkait gugatan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisioner KPU Tapteng, Timbul menegaskan jika upaya hukum terkait yang dituduhkan paslon Kiyedi-Darwin telah dilayangkan ke Bawaslu Tapteng, PT TUN, dan Mahkamah Agung RI. Namun ketiga lembaga tersebut menolak gugatan.
"Berdasarkan fakta persidangan, kita optimis MK akan mengeliminasi gugatan pemohon karena tidak layak untuk disidangkan," pungkas mantan Komisioner KPU Tapteng 2 periode itu.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (4/2/2025), di gedung MKRI 1 lantai 2, pukul 08.00 WIB.
Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menetapkan apakah gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 dinyatakan gugur atau lanjut ke tahap pembuktian.
Jika gugatan sengketa Pilkada Tapteng dinyatakan gugur atau tidak diterima, paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, akan dilantik bersamaan dengan pelatikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.
Namun jika gugatan dinyatakan diterima, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]