Tapteng.WahananNews.co, Pandan - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua orang pemain sabu di daerah Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada minggu lalu.
"Penggerebekan dilakukan pada hari Senin, 18 Maret 2024 Minggu lalu, sekitar pukul 16:00 WIB di sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi narkotika," ujar Kasat Narkoba AKP Juli Purwono.
Baca Juga:
Simpan Sabu di Dompet, Pria Pengangguran Diciduk Polisi
Juli menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan petugas yakni TM alias Maya, perempuan (44) warga Sibuluan, dan MH, pria (34 tahun), warga Sarudik, keduanya merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan dari TKP oleh petugas berhasil menyita 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,33 gram yang dibungkus dalam plastik bening serta satu unit handphone.
"Penggerebekan dilakukan Petugas Polres setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti," ujar Juli.
Baca Juga:
Nyambi Jual Ganja, Nelayan di Tapteng Diciduk Polisi
Kasat Narkoba ini menjelaskan bahwa kedua pelaku juga mengakui bahwa narkotika yang mereka jual diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A.S.
"Saat ini barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Juli.
Kasus ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah.