Tapteng.Wahananews. co, Pandan - Seorang wanita Diamankan pihak kepolisian setelah memiliki handphone diduga hasil curian. Hal ini diketahui setelah pemilik aslinya melaporkan kke polisi warungnya telah dibongkar.
Informasi yang dihimpun, pemilik warung di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah H Hutagalung (49) melaporkan kejadian yang dialaminya pada Kamis (21/12/2023) lalu ke Polres Tapteng, sebab warung miliknya telah dibongkar oleh pencuri, sehingga dirinya mengalami merugikan lebih kurang 30 juta rupiah.
Baca Juga:
Cekik dan Banting Wanita di Lift Hotel Jakbar, Polisi Pacar Korban Ditangkap Polisi
Kejadian yang diperkirakan sekira pukul 03.00 Wib dengan cara mencongkel dinding papan warung milik Korban.
Dan akibat kejadian ini, Korban kehilangan barang berharga seperti 3 unit Ponsel, Tas berisi uang tunai Rp 500.000, 1 unit Loudspeaker; 1 unit Televisi, dan 10 buah tabung Gas ukuran 5 Kg, serta Beras sebanyak 15 sak.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap menjelaskan bahwa benar Korban H. Hutagalung, Pria (49 ) melaporkan kasus pencurian yang dialaminya terjadi pada hari Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 03.30 Wib pagi dikedai rumah milik korban.
Baca Juga:
Kiprah 6 Perempuan Tangguh yang Menginspirasi Warga Dunia
"Setelah proses penyelidikan, Personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku SP (37) seorang Wanita pada Selasa (6/2/2024) di rumah orang tua pelaku di Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan," ujar Kasat Reskrim pada Wartawan Rabu (7/2/2024).
AKP Arlin P Harahap juga membenarkan bahwa pihak Polres Tapteng menyita dari tangan pelaku 1 unit Ponsel milik korban,
"Namun saat diinterogasi pelaku tidak mengakui Barang Bukti yang lain dikemanakan," ucap Kasat Reskrim.