Kasat Reskrim ini juga menyebut pelaku sempat berusaha membohongi petugas, dengan berkata bahwa ponsel korban yang dipegang pelaku diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang.
"Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian," terangnya.
Baca Juga:
Cekik dan Banting Wanita di Lift Hotel Jakbar, Polisi Pacar Korban Ditangkap Polisi
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]