Ketua HIMNI, Jamil Z, dalam keterangan nya di akun media sosial miliknya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Mawati dalam proses hukum.
Ia khawatir Liu Mingyi hanya akan dikenakan sanksi administrasi dan mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius.
Baca Juga:
Pembacokan Brutal Tiga Remaja di Tapian Nauli: Pelaku Ditangkap, Peran Oknum Aparat Desa Dipertanyakan
Pasal Perzinaan dalam KUHP
Jamil juga menekankan pentingnya menjerat Liu Mingyi dengan pasal perzinaan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru dan Pasal 284 KUHP lama mengatur tentang perzinaan.
Pasal 411 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan.
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penculikan Bayi di Tapteng
Pasal 284 KUHP menyatakan bahwa pelaku perzinaan yang sudah terikat perkawinan yang sah dengan orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Perbuatan perzinaan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengatakan hal tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Tapanuli Tengah.