TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AP (35), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe menyatakan, penindakan yang dilakukan merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari warga.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
“Setelah menerima aduan dari masyarakat dan pemerintah desa, petugas segera melakukan tindak lanjut serta penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe, Senin (18/5/2026), di Pandan.
Tersangka AP yang merupakan warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap di kediamannya, Minggu (17/5/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,77 gram, yang masing-masing dikemas dalam plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat di dalam kotak rokok.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel, sebuah dompet, dan satu tas sandang.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di daerah Sibabangun. Pihak kepolisian saat ini telah mencari keberadaan J guna melakukan pengembangan informasi tersebut," timpal Johannes.
Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]