TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan Pemkab Tapteng melalui Tim Forum Penataan Ruang (FPR) memberhentikan sementara operasional (kegiatan usaha) Perumahan Taman Griya Kalangan, Kecamatan Pandan.
Pemberhentian sementara ditandai dengan pemasangan garis line dan spanduk di lokasi kegiatan pembangunan perumahan tersebut, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga:
Petir Jadi Pemicu Kebakaran di PLTU Labuhan Angin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah, Jonnedy Marbun mengatakan, penghentian sementara kegiatan usaha Perumahan Taman Griya Kalangan merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Tim Forum Penataan Ruang (FPR).
Disebutkan, dari hasil tinjau lapangan, ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Perda RTRW Nomor 8 Tahun 2013 - 2033 Kabupaten Tapanuli Tengah. Tim FPR juga menemukan adanya pengrusakan tanaman mangrove.
"Dilakukan pemberhentian sementara, karena sangat tidak sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng," kata Jonnedy.
Baca Juga:
Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan Serukan Tutup Operasional TPL Sesegera Mungkin
Menurut Jonnedy, Bupati dan Wakil Bupati menginginkan pembangunan Tapteng yang adil untuk semua, lestari dan berkeadaban. Mengelola sumber daya dan potensi alam, baik sektor kelautan, perkebunan, pertanian, perikanan, hutan, sungai, energi terbarukan, secara optimal.
"Harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup," papar Jonnedy.
"Bupati meminta secara tegas agar pengusaha perumahan tersebut kembali menanam mangrove yang telah dirusak," sambungnya.
Masih kata Jonnedy, Pemkab Tapteng tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Asalkan usaha yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita harapkan, pengembang menjalankan usahanya dengan baik dan benar," tandasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]