Tapteng-Wahananews.co, Sibolga - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga sebagai unit vertikal Instansi Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai yang mengawasi 11 Kabupaten dan 3 Kotamadya, musnahkan 2 juta batang rokok senilai 2,5 Milliar Rupiah di Kantor Bea Cukai Sibolga, Rabu (08/11/2023).
Ketua Tim Humas Bea dan Cukai Sibolga Sondy Mangatas Bornok Simanulang mengatakan, dalam agenda kerjanya, Bea Cukai Sibolga secara rutin melaksanakan operasi penindakan mandiri yang tercatat sejak triwulan pertama sampai dengan akhir triwulan ketiga Tahun 2023,
Baca Juga:
PT Bhimasena Sosialisasikan Alur Pelayaran Terminal Khusus Kepada Puluhan Nelayan Batang
"telah dilakukan sebanyak 117 penindakan atas Barang Kena Cukai Ilegal berupa rokok ilegal yang tersebar di berbagai lokasi wilayah pengawasan Bea dan Cukai Sibolga dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 1.971.972 batang dan 2,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),"ujarnya Sondy di depan para Awak media .
Dalam Operasi mandiri tersebut Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1.371.877.708,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.526.142.460,00 (Dua Miliar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah).
“Selain operasi mandiri, Bea Cukai Sibolga bekerja sama dengan pemerintah daerah/kota pada wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga, melaksanakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum dengan kegiatan Operasi Bersama,” jelas Sondy.
Baca Juga:
PT BPR Bapera Batang Bidik Peluang Pertumbuhan Perbankan di Kawasan Industri Terpadu
Kegiatan operasi ini menghasilkan sembilan penindakan sebesar 19.160 (Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh) batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13.310.040,00 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp24.525.800,00.
Secara total terangnya, dari awal tahun sampai dengan akhir triwulan ketiga 2023 telah dilaksanakan 126 penindakan yang menghasilkan jumlah rokok ilegal sebesar 1.991.132 (Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Dua) batang dan 2,1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.385.187.748,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) dan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.550.668.260,00 (Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).
"Ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama dengan beberapa instansi terkait sebagai bentuk pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Di masa yang akan datang, diharapkan masyarakat dapat menyadari kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran barang kena cukai ilegal dan masyarakat diharapkan untuk tidak mengonsumsi barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal,” urainya.