Sambungnya lebih lanjut, permasalahan rokok ilegal tidak dapat diselesaikan oleh Bea Cukai sendirian, tetapi membutuhkan bantuan dan dukungan dari masyarakat luas agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Masyarakat diharapkan melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Layanan Informasi Bea Cukai Sibolga (WhatsApp 0811-6159-944).
“Agar pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan," tutupnya.
Baca Juga:
Pemkab Batang: Tujuh Proyek Infrastruktur Masuk Tahap Lelang di Awal 2025
[Redaktur: Hadi Kurniawan]