Perubahan ini harus diberitahukan kepada DPRD dan ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD TA 2025 atau dalam laporan realisasi anggaran, tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Kemendagri juga menetapkan mekanisme pelaporan triwulanan terkait penyesuaian alokasi anggaran dan efisiensi belanja kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Inspektorat Daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga:
Demi Keamanan Konsumen Pembayar PJU, ALPERKLINAS Minta Pemerintah Daerah dan PLN Bentuk Tim Khusus Pengawasan Lampu Jalan
Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, sehingga dapat lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]