Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Enam Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan 6 jaksa internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng.
"Tim dari Kejagung akan melaksanakan tugas sampai hasil pemeriksaan tuntas," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, Rabu (27/12/2023), di Kantor Kejari Sibolga.
Baca Juga:
Anggota DPRD Tapteng Desak Polisi Periksa Pengelola Makanan dan Kepala SMAN 1 Matauli
Idianto mengaku pihaknya telah memanggil dan memeriksa beberapa orang petinggi Dinas Kesehatan Pemkab Tapanuli Tengah. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika dana BOK yang disunat sebesar 50 persen. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk kelengkapan pemberkasan. Tim melakukan pemerikasaan dari hulu hingga mengalir kemana.
"Sudah kita panggil dan telah diperiksa oleh tim penyelidik dari Kejati Sumatera Utara. Semuanya koperatif," ucap Idianto.
Terkait oknum petinggi Kejari yang diduga kecipratan hasil penyunatan dana BOK, Idianto memastikan jika Tim Kejaksaan Agung yang datang untuk melakukan pemeriksaan, sehubungan dengan rumor yang berkembang.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Gempar Laporkan Manager PT Pelindo Sibolga ke Kejati Sumut
"Kita persilahkan diperiksa secara menyeluruh apabila memang ada terbukti. Anggota yang bermain tentu akan dikenakan sanksi pemecatan sampai pada pidana," tegasnya.
Idianto meyakinkan, jika pihaknya akan berkerja secara profesional. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tak terkecuali pegawai Kejaksaan Negeri sekalipun, Idianto memastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kajari yang lama atau sekarang, jika ada perbuatan yang melanggar hukum, tentu kita proses sesuai yang berlaku," imbuhnya.