Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Enam Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan 6 jaksa internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng.
"Tim dari Kejagung akan melaksanakan tugas sampai hasil pemeriksaan tuntas," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, Rabu (27/12/2023), di Kantor Kejari Sibolga.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
Idianto mengaku pihaknya telah memanggil dan memeriksa beberapa orang petinggi Dinas Kesehatan Pemkab Tapanuli Tengah. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika dana BOK yang disunat sebesar 50 persen. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk kelengkapan pemberkasan. Tim melakukan pemerikasaan dari hulu hingga mengalir kemana.
"Sudah kita panggil dan telah diperiksa oleh tim penyelidik dari Kejati Sumatera Utara. Semuanya koperatif," ucap Idianto.
Terkait oknum petinggi Kejari yang diduga kecipratan hasil penyunatan dana BOK, Idianto memastikan jika Tim Kejaksaan Agung yang datang untuk melakukan pemeriksaan, sehubungan dengan rumor yang berkembang.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
"Kita persilahkan diperiksa secara menyeluruh apabila memang ada terbukti. Anggota yang bermain tentu akan dikenakan sanksi pemecatan sampai pada pidana," tegasnya.
Idianto meyakinkan, jika pihaknya akan berkerja secara profesional. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tak terkecuali pegawai Kejaksaan Negeri sekalipun, Idianto memastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kajari yang lama atau sekarang, jika ada perbuatan yang melanggar hukum, tentu kita proses sesuai yang berlaku," imbuhnya.
Idianto juga menyebutkan, kasus dugaan korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Tapteng masih dalam tahap penyelidikan, dan sifatnya
masih rahasia. Upaya paksa akan dilakukan jika nantinya masuk ke tahap penyidikan.
"Sampai ke hilirnya kita periksa semua. Kalau benar, nanti akan naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau dia salah dan cukup bukti pasti kita lakukan penahanan," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]