WahanaNews.co, Tapteng - Personel Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Adalah BA alias T (38) terpaksa digelandang ke Mapolres Sibolga setelah tertangkap tangan memiliki 0,19 gram sabu-sabu.
Baca Juga:
Preman Residivis Palak dan Aniaya Pegawai Toko Frozen Food di Bogor
Residivis kasus narkotika ini diamankan saat sedang duduk di belakang sebuah rumah di Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis (10/8/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
"Tersangka ditangkap saat sedang duduk di belakang sebuah rumah. Ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram di samping pelaku," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono.
Baca Juga:
Berkenalan di Medsos, Residivis Narkoba Setubuhi Remaja 16 Tahun di Jatinegara
Sugiono menambahkan, selain sabu, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa alat isap bong, pipet runcing, gunting, mancis, kaca pirek dan plastik bening kecil.