"Kita berharap, penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya," timpal Sugiono.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di Sebelas Kecamatan
Disebutkan, penangkapan tersangka merupakan bukti komitmen Satnarkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya masyarakat yang sehat dan berkualitas.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:
Residivis Ditemukan dalam Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Gorontalo
[Redaktur : Hadi Kurniawan]