Salmon berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik. Harapan ini tidak terlepas dari peran serta seluruh masyarakat Kota Sibolga.
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," kaor Salmon.
Baca Juga:
Tim Penilai Lomba di Kabupaten Asahan Adakan Evaluasi Perkembangan Desa di Kecamatan Meranti
Zulkifli Sigalingging mantan Komisioner Bawaslu Kota Sibolga, dalam materinya menyebutkan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan merupakan kewajiban Bawaslu di seluruh tingkatan, yang tercantum dalam UU Pemilu.
"Tujuan pelaksanaan evaluasi dan penguatan kelembagaan adalah untuk mengukur dan menilai hasil kerja, serta menjadikan bahan referensi untuk penguatan kelembagaan pada tahapan selanjunya," jelas Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan evaluasi pengawasan pemilu, pertama suksesnya pelaksanaan pemilu yaitu tercapainya target-target pelaksanaan pemilu. Kedua adalah antara teori dan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dan tidak ada kekososongan hukum, sehingga eksekusi aturan pemilu dan pelaksanaan pengawasan pemilu berjalan sesuai koridor.
Baca Juga:
Plt. Wali Kota Gunungsitoli Tanggapi Permintaan DPRD Terkait Evaluasi Pj. Kades hingga SKPD
"Bahan evaluasi yakni pertama hasil pemilu, kedua adalah penanganan pelanggaran pemilu. Dan ketiga adalah putusan hukum pelanggaran pemilu, kemudian keempat adalah rekapitulasi laporan hasil pengawasan pemilu setiap tahapan. Kelima adalah evaluasi kinerja pengawas/jajaran pengawas lapangan," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]