Usai peninjauan, pihak Dinas Perkim Tapteng menyatakan akan segera melakukan survei detail, terkait kontur tanah dan melaporkan hasilnya kembali kepada pihak Dinas Perkim Sumut.
Pada tanggal 4 Mei 2026 Staf Perkim Tapteng melaksanakan survei teknis ke lokasi kedua. Berdasarkan hasil pengukuran, diperoleh data bahwa selisih ketinggian dari badan jalan hingga ke batas belakang tanah adalah 8 meter.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
Pada 5 Mei 2026 Dinas Perkim Tapteng membuat sketsa kondisi tanah hasil survei, dan langsung menyampaikannya kepada pihak Dinas Perkim Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkim beserta staf terkait. Namun, pada saat itu belum mendapatkan respons lanjutan.
"Setelah beberapa waktu menunggu, pihak Dinas Perkim Tapteng mencoba kembali berkomunikasi secara intensif dengan Kabid pada Dinas Perkim Sumut, guna memastikan apakah pihak Dinas Perkim Sumut bersedia melanjutkan pembangunan di lokasi kedua tersebut," ujar Hasudungan.
Lebih lanjut, Kadis Perkim Tapteng mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pihak Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara menyampaikan jawaban bahwa pembangunan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di lokasi kedua dengan pertimbangan teknis.
Baca Juga:
Skandal Kios Ilegal Pasar Panorama Bengkulu, Dua Terdakwa Dituntut Berat
Berdasarkan fakta dan rangkaian kronologi di atas, belum ditekennya dokumen terkait lahan Huntap bukan karena kelalaian atau penundaan sepihak oleh Bupati Tapteng melainkan karena faktor kelayakan teknis kontur tanah (kondisi perbukitan/kemiringan) yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kemudahan pembangunan, sehingga memerlukan kajian dan alternatif lokasi yang benar-benar matang, dan mencari lahan untuk Huntap yang lebih lebih layak, aman.
"Selain itu, upaya yang dilakukan saat ini mencari lahan yang representatif dan dekat dari tempat tinggal semula, karena masyarakat tidak mau dipindahkan jauh," imbuhnya.
Hasudungan menegaskan, Pemkab Tapteng tetap berkomitmen penuh untuk mendukung program penyediaan Huntap demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, kelayakan teknis, serta regulasi yang berlaku.